NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat koordinasi terpadu pada Senin, (5/8/2024), bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Aceh. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.
Amatan Nukilan.id, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, selaku pimpinan rapat, menyampaikan beberapa poin penting terkait pengawasan Pilkada. Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menekankan pentingnya penggunaan identitas resmi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dalam pengawasan Pilkada.
“Untuk itu, gunakan kop, lambang, atau logo milik Panwaslih Aceh. Jangan gunakan milik Bawaslu, kita memiliki hak keistimewaan dalam hal ini,” tegas Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan Pilkada di Aceh sepenuhnya berada di tangan Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota, bukan Bawaslu.
“Bawaslu bertugas mengawasi pemilihan presiden dan legislatif. Sedangkan untuk Pilkada, kewenangannya ada pada Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Asisten I Pemerintah Aceh, Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, perwakilan dari Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kesbangpol Aceh, serta berbagai pihak terkait lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara berbagai instansi dalam rangka memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah