Ketua KIP Banda Aceh Larang Pemilih Bawa Hp ke Bilik Suara

Share

Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengingatkan warga untuk tidak melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.

“Saya ingatkan warga dapat membawa handphone (HP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), asalkan tidak dimasukkan ke dalam bilik suara,” kata Yusri, Sabtu (10/2/2024).

Aturan tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Yusri menegaskan larangan ini sebagai langkah penting untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan proses demokrasi.

“Kami mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tambahnya. 

Warga yang akan menggunakan hak suara diminta untuk menitipkan handphone mereka kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memasuki bilik suara.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi pemilih dari tekanan dan intimidasi yang mungkin terjadi menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 

Selain itu, larangan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah praktik politik uang yang kerap terjadi pada pemilihan umum.

Praktik politik uang, kata Yusri, seringkali dilakukan dengan menampilkan foto hasil mencoblos pada masa kampanye, masa tenang, atau bahkan pasca pemungutan suara. Dalam konteks pemilihan umum, prinsip rahasia dalam hak pilih setiap individu harus dijunjung tinggi.

“Dengan adanya aturan ini, kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip pemilu di Republik ini,” tandas Yusri. 

Ia berharap agar seluruh warga yang menggunakan hak suara dapat mematuhi aturan ini demi menjaga integritas pemilu 2024. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News