Ketua KIP Aceh Tamiang Angkat Bicara Soal Dugaan Pelanggaran Privasi oleh Komisioner KIP

Share

NUKILAN.id | Kuala Simpang  – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merasa terintimidasi dan tertekan akibat dugaan pemeriksaan telepon seluler oleh oknum komisioner KIP setempat.

“Jika isu itu benar, saya siap mendampingi secara hukum jika ada anggota PPK dan PPS yang merasa tertekan. Intervensi seperti ini melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), karena telepon seluler adalah hak privasi seseorang,” ujar Rita Afrianti kepada wartawan di Karang Baru.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, mendapatkan informasi adanya anggota badan Ad Hoc tingkat kecamatan yang telepon selulernya diperiksa oleh oknum Komisioner KIP terkait pemilihan ketua PPK. Menanggapi hal ini, LBH GP Ansor siap memberikan pendampingan hukum secara gratis dan membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang.

“Handphone adalah ranah privasi seseorang. Jika seorang atasan meminta telepon seluler seorang bawahan lalu membaca isi percakapan WhatsApp dan bahkan memfotonya, ini jelas pelanggaran berat. Dalam undang-undang HAM dijelaskan bahwa kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhaji.

Lebih lanjut, Suhaji menambahkan bahwa bahkan polisi yang sedang melakukan penyelidikan dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan yang mengganggu hak privasi seseorang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 32 Ayat 2.

“Jika penyelidik akan melakukan pemeriksaan telepon seluler, harus terlebih dahulu mendapat perintah dari penyidik. Pertanyaannya, apa hak oknum komisioner tersebut memeriksa telepon seluler seseorang, walaupun orang tersebut bawahannya?” ujar Suhaji.

Kasus dugaan pelanggaran privasi ini memunculkan keprihatinan terhadap pentingnya menjaga hak privasi dan profesionalitas dalam setiap tahapan proses pemilihan. Pihak KIP Aceh Tamiang siap mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi dan privasi para anggota badan Ad Hoc.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News