Ketua KIP Aceh dan Banda Aceh Dilantik Jadi Pengurus IKA USU, Begini Respon Akademisi

Share

Nukilan.id – Pelantikan Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) periode 2022 – 2026, Minggu (17/7/2022) malam lalu di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh belakangan menuai polemik di kalangan masyarakat sipil.

Pasalnya dari nama nama pengurus yang dilantik terdapat sejumlah pejabat teras penyelenggara pemilu. Diantaranya Samsul Bahri yang saat ini masih menjabat Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023 dan Ketua KIP Banda Aceh Periode 2018-2023, Indra Milwady.

Respon keras diutarakan salah satu pendiri Jaringan Survey Inisiatif sekaligus dosen FISIP USK, Aryos Nivada. Dirinya mengatakan bahwa sesuai regulasi UU Pemilu, komisioner harus mengundurkan diri dari organisasi masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

“Keharusan komisioner KPU yang masih aktif di ormas mengundurkan diri dari kepengurusan ormas itu perintah undang-undang. Bila tidak terancam dilaporkan ke DKPP dan dapat dilakukan pergantian antar waktu. Harusnya ketua KIP Aceh dan ketua KIP Aceh paham aturan tersebut” jelas Aryos kepada media, Selasa (26/07/2022).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak bebadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyaataan.

Keharusan mundur tersebut menurut Aryos dimaksudkan agar komisioner memiliki kepekaan etik dan guna menghindari timbulnya konflik kepentingan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap kemandirian penyelenggara, terlebih kini sudah masuk Tahapan Pemilu 2024.

Terlebih KPU sebelumnya di tahun 2017 telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh anggotanya keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas). Keputusan tersebut diterbitkan melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017.

Surat yang diteken Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, meminta seluruh anggota KPU hingga tingkat kabupaten dan kota segera mengundurkan diri dari kepengurusan ormas baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang harus dibuktikan surat pernyataan. Peraturan ini juga berlaku bagi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.

“Bila tidak mundur, komisoner terancam melanggar peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terutama terkait pasal pasal kemandirian penyelenggara pemilu yang diatur dalam pasal 8 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Aryos.

Pihaknya berencana akan mengeluarkan surat resmi untuk meminta penjelasan kepada DKPP dan KPU Pusat perihal adanya indikasi dugaan pelanggaran etik terkait kepengerusan ormas penyelenggara pemilu di Aceh.

“Kita akan surati secara resmi pihak DKPP dan KPU pusat untuk meminta keterangan sekaligus klarifikasi perihal polemik dugaan komisioner menjabat sebagai anggota ormas ini,” pungkas Aryos.

Dikonfirmasi media ini, Selasa (26/07/2022), Ketua KIP Aceh Samsul Bahri membenarkan bahwa dirinya memang dilantik menjadi pengurus IKA USU Aceh Periode 2022-2026. Namun menurutnya hal tersebut tidak masalah karena organisasi IKA USU hanya paguyuban bukan ormas.

“Benar, saya dilantik sebagai pengurus IKA USU, itu cuma organisasi paguyuban tidak mengambil keuntungan disitu. Selama saya tidak menerima gaji tidak menjadi masalah sama sekali,” jelas Samsul.

Hal senada juga diutarakan Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady. Menurutnya IKA USU hanyalah organisasi paguyuban bukan ormas. Dirinya meminta pihak yang mempermasalahkan untuk kembali melihat aturan.

“Inikan cuma ikatan alumni. Paguyuban itu. coba dilihat dulu. Kalau menurut saya tidak masalah. coba lihat definisi ormas dan paguyuban,” terang Indra Milwady.

Merujuk kepada definisi ormas, tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian ps.1 angka 2, disebutkan ormas juga harus memuat Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas. Lalu ps.1 angka 3, ormas memuat Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.

Berdasarkan catatan Litbang Nukilan, sejumlah penyelenggara yang tergabung dalam ormas yang kemudian dilaporkan kepada DKPP telah mendapatkan sanksi. Diantaranya Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota karena masih aktif sebagai Ketua Pengurus Mesjid Jamiatul Huda di Kenagarian Mungo, Kabupaten Limapuluh Kota.

DKPP melalui Putusan Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020 Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Masnijon karena terbukti masih aktif sebagai pengurus masjid serta terbukti melanggar ketentuan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan huruf j Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News