Ketua Kadin Aceh Harap Praktik Perbankan Sesuai Dengan Aturan Syariah Dalam Qanun LKS

Share

Nukilan.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal atau akrab disapa Iqbal Piyeung menilai sudah seharusnya dunia perbankan di Aceh benar-benar menerapkan sistem syariah sesuai dengan kaidah dan aturan dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Namun, sebelum menjalankan hal tersebut perlunya dilakukan peninjauan kembali penerapan syariah itu secara menyeluruh sehingga nantinya dapat dilakukan perbaikan dan evalusi.

Baca Juga: Ketua Kadin Aceh Harap Pemda Manfaatkan Pelabuhan Sebagai Sarana Utama Ekspor CPO

“Jika memang sistem praktik perbankan sudah diterapkan benar maka harus sesuai dengan qanun LKS yang sesungguhnya seperti yang diterapkan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hikmah Wakilah di Aceh dengan melakukan kerjasama bagi hasil dari pihak bank dan nasabah,” ujar Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal saat diwawancarai Nukilan.id, Jum’at (9/6/2023).

Iqbal Piyeung mengatakan, sistem perbankan di Aceh harusnya sama seperti BPRS Hikmah wakilah dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang mengeluarkan produk kerjasama bagi hasil antara pihak bank dan nasabah. Artinya jika terjadi kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut. Maka, pihak bank harus berupaya menjalankan sistem untung rugi bersama sehingga tidak hanya menyita aset milik nasabah karena sejatinya sistem perbankan syariah lebih mengedepankan kerjasama bagi hasil dari kedua belah pihak.

“Jika bank tersebut meminjamkan modal kepada nasabah sebagai pelaku usaha maka sistem yang diterapkan itu adalah bagi hasil dari kedua belah pihak, kalaupun nasabah tersebut mengalami kerugian jadi dalam praktiknya mereka akan tanggung bersama,” kata dia.

“Ketika nasabah mengalami kerugian harus ada solusi bersama baik itu dari pihak bank maupun dari nasabahnya, jangan langsung melakukan penyitaan aset ketika adanya kerugian. Hal itu sama saja masih menerapkan sistem perbankan konvensional karena kerugian hanya dirasakan oleh nasabah dalam artian masih menggunaka UU No 4 tahun 1996 tentang pengelolaan aset bukan qanun LKS,” lanjutnya.

Baca Juga: OJK Aceh Minta Perbankan Optimalkan Fungsi Intermediasi ke Sektor Produktif

Lebih lanjut, Iqbal piyeung, menambahkan, saat ini perlunya dilakukan revisi qanun LKS secara lebih dalam sehingga penerapan sistem perbankan syariah dapat benar-benar dijalankan seseuai harapan berbagai pihak dan seluruh masyarakat tanpa menghilangkan praktik syariah itu sendiri.

“Karena bicara usaha itu berkaitan erat dengan modal. Maka perlunya ada lembaga keuangan yang daapt memberikan modal kepada masyarakat dengan menjalin kerjasama bagi hasil, akan tetapi kita dapat melihat saat ini sistem perbankan kita belum sepenuh mencerminkan penerepan syariah yang sesungguhnya,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa ketika penerapan perbankan belum seutuhnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariah sangat berdampak serius terhadap berbagai aspek seperti sistem pemodalan kepada masyarakat untuk menjalankan usaha dan bisnis. Bahkan, tak hanya itu, bisa saja berdampak kepada perekonomian Aceh karena penerapan sistem lembaga perbankan berpedoman kepada qanun LKS.

“Pentingnya penerapan perbankan syariah ini jika memang belum seutuhnya sesuai maka sangat berdampak pada perekonomian ditengah-tengah masyarakat Aceh,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap, agar dilakukan peninjauan kembali sistem perbankan di Aceh dan merevisi kembali qanun LKS tanpa menghilangkan kaidah-kaidah syariah didalamnya, sehingga keberpihakan terhadap pelaku usaha ketika mengajukan peminjaman modal usaha dapat berjalan lebih baik.

“Kita mengharapkan sistem perbankan benar-benar menerapkan sistem syariah dalam segala hal pada bank tersebut termasuk pemberian modal kepada pelaku usaha,” tutupnya. [Azril]

Baca Juga: Akademisi USK: Revisi Qanun LKS Jawab Tantangan Ekonomi di Aceh

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News