Nukilan.id – Memasuki 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang masuk golongan mampu.
Premi JKA untuk tahun ini juga berbuah dari upaya evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan JKA.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Utara dr Harry Laksamana mengatakan penghentian premi JKA akan berpotensi menimbulkan konflik karena kurangnya waktu yang dipersiapkan untuk sosialisasi.
“Selain itu, masalah teknis bagaimana mengalihkan kepesertaan dari masyarakat yang sebelumnya berstatus JKRA menjadi JKN mandiri yang belum pernah disosialisasikan oleh pihak BPJS sendiri,” kata dr Harry Laksamana dalam keterangannya kepada Nukilan.id Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, potensi konflik akan muncul di kasus-kasus kesehatan emergensi seperti kecelakaan, persalinan dengan penyulut serta beberapa bentuk pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Sebagai tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan di dunia kesehatan, dr Harry menyarankan kepada pemerintah untuk lebih mempersiapkan solusi lainnya agar tidak terjadi konflik mendatang.
“Tenaga Kesehatan yang berfungsi ganda, bekerja sebagai pemberi pelayanan juga langsung sebagai pemberi informasi soal perubahan status ini, turut menyayangkan jika hal itu terjadi tanpa ada solusi alternatif lainnya,” jelas dr Harry.
Lanjutnya, jikapun itu mesti terjadi, seharusnya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun Pemerintah Aceh memberikan tenggat waktu dan solusi lain yang dipersiapkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan tenaga Kesehatan.