Ketua HISSI Aceh Minta Revisi UUPA Dikawal Ketat, Jangan Kurangi Kekhususan

Share

NUKILAN.ID | LANGSA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPW HISSI) Aceh, Muzakkir Samidan, menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Mengutip Waspada pada Rau (23/4/2026), Muzakkir mengatakan bahwa revisi UUPA bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan menyangkut marwah dan kekhususan Aceh.

“Revisi UUPA ini bukan sekedar perubahan regulasi biasa. Ini menyangkut marwah dan kekhususan Aceh yang lahir dari kesepakatan damai. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh tidak boleh lengah dalam mengawalnya,” ujar Prof. Muzakkir

Ia menjelaskan, UUPA merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Karena itu, setiap revisi harus tetap berlandaskan semangat perjanjian damai tersebut.

“Jangan sampai revisi ini justru mengurangi kewenangan Aceh. Prinsipnya harus memperkuat, bukan memajukan,” tegasnya.

Muzakkir mengungkapkan, terdapat sejumlah poin krusial yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UUPA, seperti kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus).

“Kalau hal ini tidak dijaga dengan baik, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Aceh, terutama pada aspek pembangunan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses revisi. Transparansi dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Pembahasan ini tidak boleh elitis. Akademisi, ulama, tokoh masyarakat, hingga generasi muda harus dilibatkan. Ini menyangkut masa depan Aceh,” katanya.

Ia juga mendorong sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh elemen masyarakat agar memiliki sikap yang sama dalam mengawal revisi tersebut.

“Ini tanggung jawab bersama. Kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus ada kekuatan kolektif untuk memastikan UUPA tetap menjadi payung hukum yang melindungi kekhususan Aceh,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Muzakkir berharap revisi UUPA dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menghilangkan nilai-nilai keistimewaannya.

“Harapan kita, revisi ini justru mempertegas kekhususan Aceh, bukan sebaliknya. Itu yang harus kita kawal bersama,” tutupnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News