Nukilan.id – Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi Panyang mengatakan, jika pengibaran Bendera Bulan Bintang dianggap Makar, maka pada malam ini dalam sidang paripurna pengesahan Qanun kita Kibarkan bendera Bulan Bintang sebanyak 81 lembar, dan masing-masing anggota DPRA memegangnya.
Itu disampaikan Ketua Fraksi Tarmizi Panyang saat mengintruksi didalam sidang peripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh Pogram Legislasi Aceh Tahun 2021 di Aula utama Gedung DPR Aceh senin Malam (27/12/2021).
“Malam ini kita kibarkan Bendera Bulan Bintang di sidang Paripurna, jika itu di anggap Makar, dan Meminta semua Anggota DPR Aceh memegang bendera Bulan Bintang, kalau mau ditangkap ya ditangkap semua Anggota DPR Aceh,” kata Tarmizi.
Tarmizi juga Meminta ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin agar segera mungkin menyelesaikan Permasalahan Qanun Tentang Bendera Bulan Bintang ini.
“Tentang pemanggilan beberapa Anggota Masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang di anggap makar, sebenarnya ini sudah mejadi bendera Aceh bukan bendera sepihak atau bendera GAM, jadi qanun yang sudah di rencanakan sejak dulu harus diselesaikan dan disahkan malam ini,” katanya.
Untuk itu–Tarmizi menyampaikan harus dituntaskan dengan pemerintah Aceh tentang qanun bendera Bulan Bintang, apakah masih dianggap sah atau tidak qanun bendera ini,” ujarnya.
Menurut Tarmizi Soal Qanun bendera Ini menyangkut tentang Aceh, dan Bendera Aceh bukan hanya bendera GAM saja.
“Cari solusi pak ketua untuk menyelesaikan qanun Bendera Bulan Bintang, dan Qanun bendera ini harus selesai serta harus tuntas dan jangan sampai jadi bumerang bagi orang Aceh semua,” ujar Tarmizi. []
Reporter: Irfan