Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Penghargaan BAZNAS dan DSN-MUI atas Kepatuhan Penyaluran Dana Sosial

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Komitmen PT Bank Aceh Syariah dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA, menerima Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penghargaan tersebut diberikan dalam agenda Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Prof. Yasir Yusuf menerima penghargaan pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP).

Penghargaan itu diberikan kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen dalam memastikan pengelolaan dana sosial dilakukan sesuai prinsip syariah, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dana TBDSP merupakan dana yang berdasarkan ketentuan syariah tidak dapat diakui sebagai pendapatan bank. Dana tersebut dapat berasal dari pendapatan nonhalal maupun sumber lain yang wajib dipisahkan, kemudian disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan syariah.

Sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf bertugas mengawasi pengelolaan dan penyaluran dana tersebut agar tetap sesuai dengan fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip kepatuhan syariah. Pengawasan itu juga diarahkan agar penyaluran dana memberikan dampak sosial yang nyata dan sejalan dengan tujuan maqashid syariah.

Menurut Prof. Yasir Yusuf, penghargaan tersebut menjadi amanah untuk terus memperkuat integritas pengawasan syariah di sektor perbankan.

“Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujarnya.

Penghargaan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Bank Aceh Syariah dalam menerapkan tata kelola dana sosial yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengakuan dari BAZNAS dan DSN-MUI juga menjadi indikator bahwa kepatuhan syariah tidak hanya diukur dari pemenuhan regulasi, tetapi juga dari sejauh mana pengelolaan dana umat mampu menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News