Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin menegaskan, pengibaran bendera Aceh yang dilaksanakan masyarakat bukanlah perbuatan melanggar hukum.
“Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh sudah disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh serta sudah dilempar daerahkan pemerintah Aceh, maka ketika dilaksanakan oleh masyarakat bukan perbuatan melawan hukum,” kata Dahlan dalam rapat paripurna pengesahan Qanun Prolega tahun 2021 di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (27/12/2021).
Selain itu, menurutnya, subtansi maupun kehendak politik MoU Helsinki dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum berjalan dengan baik.
“Untuk itu DPRA bersama pemerintah Aceh akan segera duduk bersama untuk mengambil langlah kongkrit dan strategis menyelesaikan bersama dengan pemerintah pusat terhadap berbagai pelaksaan kekhususan Aceh sehingga dapat terlaksana sebagai mana mestinya,” ujar Dahlan.
Sementara itu, berdasarkan interupsi beberapa anggota DPRA terkait dengan sejumlah kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam kehendak politik perdamaian yaitu MoU Helsingki dan UUPA, yang sampai saat ini terdapat beberapa ketentuan belum dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya, baik yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres), dan beberapa qanun yang sudah disahkan oleh DPRA dan pemerintah Aceh, yaitu:
1. Kewenangan yang tertuang dalam PP nomor 3 tahun 2015 tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh
2. PP nomor 23 tahun 2015 pengelolaan bersama tentang Migas Aceh.
3. Perpres nomor 11 tahun 2010 tentang kerja sama pemerintah Aceh dengan luar negeri.
4. Perpres no 23 tahun 2015 tentang pengalihan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA) dan pengalihan BPN kantor Kabupaten/Kota yaitu menjadi perangkat Aceh.
Reporter: Hadiansyah