Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya menyampaikan terkait Bendera Bulan Bintang dan Lambang Aceh, itu sudah di batalkan oleh Thahjo Kumolo saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena menurutnya bertentanggan dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77.
“Kemudian, DPR Aceh mencoba menyanggah yang dimaksud dengan PP 77 lambang dan daerah seperti bulan sabit. Dengan menyampaikan yang di sahkan oleh DPRA itu bulan bintang bukan bulan sabit” kata Saiful Bahri di Ruang Rapat Serba Guna DPRA, Jum’at (27/05/2022).
Lanjutnya, Mendagri membatalkan Qanun tersebut 3 tahun setelah Qanun tentang Bendera di sahkan di sahkan oleh DPRA. Seharusnya jika ingin di bbatalkan, tidak boleh lebih dari 60 hari sejak qanun di sahkan.
Ia berharap, ini akan terus kita perjuangkan dan meyakinkan Kemendagri terakait dengan aturan yang sudah di sahkan oleh Pihak DPRA.
Selanjutnya, kepada Seluruh Insan Pers pada acara Coffe Morning ini, agar kebenaran informasi terus di maksimalkan dalam meberitakan informasi, karena kebanyakan masyarakat kita sekarang berpedoman pada apa informasi yang di beritakan.
Dan mari sama-sama kita kawal, agar tujuan dan capaian kita semua sampai kepada tujuan.
Reporter: Hadiansyah