Ketua DPRA Apresiasi “Pejuang” Perubahan RDPU Qanun Jinayat

Share

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, ditetapkan dalam prolega prioritas tahun 2022.

ā€œTentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun jinayah agar angka pelecehan seksual, khususnya terhadap anak-anak, dapat berkurang karena anak-anak adalah tumpuan masa depan,ā€ kata Saiful Bahri kepada Nukilan.id, Banda Aceh, kamis, (10/11/2022).

Katanya, Aceh sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.

ā€œHukum Jinayat (hukum pidana) merupakan bagian dari syariat islam yang dilaksanakan di Aceh. dan amanah dari pasal 125 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,ā€ ujarnya.

Menurutnya, proses sosial dan perkembangan masyarakat saat ini membuat Qanun Hukum jinayat diperlukan penguatan untuk kesempurnaannya.

“Perlu kita garis bawahi juga bahwa dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat sering menimbulkan sejumlah perdebatan, terutama berkenaan dengan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual. oleh karena itu, DPRA pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat qanun hukum jinayat ini dengan melakukan perubahan, ” lanjutnya. .

Disampaikan juga kegiatan RDPU ini bertujuan untuk penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang hukum jinayat ini, dan untuk memenuhi pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun.

Repirter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News