Wednesday, May 1, 2024

Ketua Bawaslu RI Resmi Lantik Lima Anggota Panwaslih Aceh Periode 2023-2028

Nukilan.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI lantik lima anggota Panwaslih Aceh Periode 2023-2028 dikantor Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (15/4/2023).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, agar seluruh Komisioner Panwaslih Aceh yang telah dilantik untuk bekerja mengawasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dikarenakan sudah mulai berjalan.

Baca Juga: Bawaslu Terbitkan Surat Himbauan Pelanggaran Sebelum Waktu Kampanye

“Apa saja yang telah di ucapkan dalam pengambilan sumpah bisa mengimplementsikan tugas dan fungsi sebagai anggota Panwaslih Aceh,” kata dia.

Ia mengingatkan, sejauh ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), verifikasi satu partai politik, beberapa tahapan persiapan pencalonan anggota DPR dan DPRD.

“Tahapan penyelenggaraan pemilu tidak mengenal hari kerja, tidak mengenal hari libur,” pungkasnya.

Bagja meminta, keada seluruh Komisioner Panwaslih Aceh agar berkonsentrasi penuh dalam pekerjaannya. Kemudian, membentuk komunikasi yang intens serta berkoordinasi dengan rekan penyelenggara pemilu, stakeholder, dan keluarga.

“Dalam berorganisasi Komisioner harus menempatkan emosi dengan baik serta menjaga kesehatan, Apapun yang terjadi, apapun masalah yang berkembang tolong bertahan sesuai arahan Bawaslu RI,” ucapnya.

Pelantikan anggota Panwaslih Aceh periode 2023-2028 turut dihadiri anggota Bawaslu RI lainnya seperti oleh Puadi. Totok Hariyono, Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady, Deputi Teknis La Bayoni, Deputi Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait, dan para pejabat di lingkungan Kesekjenan Bawaslu RI.

Diketahui, Komisioner Panwaslih Aceh berjumlah lima orang yakni Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani dan Yusriadi yang dilantik oleh Bawaslu RI pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: DPRA: Bawaslu RI Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img