Friday, September 20, 2024
1

Ketidakikutsertaan Siswa MTsN 1 Banda Aceh di O2SN Timbulkan Polemik

NUKILAN.id | Banda Aceh – Guru dan orang tua siswa dari MTsN 1 Banda Aceh menyesalkan keputusan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh terkait tidak diikutsertakannya tiga pelajar dari sekolah mereka dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) cabang karate tingkat SMP/MTs se-Kota Banda Aceh.

Ketiga pelajar tersebut, yakni Daffa Kusairi, Marsa Asyifa Vitria, dan Dayyan Al Ghifari Irfan, telah mendaftar melalui aplikasi O2SN secara nasional. Mereka seharusnya mengikuti technical meeting (TM) pada 8 Juni 2024 dan lomba pada 12 Juni 2024. Namun, keputusan Disdikbud Banda Aceh membuat mereka tidak dapat mengikuti TM yang seharusnya menjadi persiapan awal kompetisi tersebut.

Tarmizi SPd, Guru Olahraga MTsN Model Banda Aceh, mengungkapkan kekecewaan para siswa terhadap keputusan ini.

“Ketiga pelajar tersebut sangat kecewa. Mereka sudah terdaftar di aplikasi dan memiliki ID card untuk mengikuti event ini sesuai petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat,” ujar Tarmizi saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (10/6/2024).

Leni Novianti, orang tua siswa, menambahkan bahwa kedua anaknya, Daffa dan Marsa, sangat terpukul dengan keputusan tersebut.

“Mereka sampai menangis karena tidak diizinkan mengikuti TM. Harapan kami, mereka bisa diikutsertakan. Kalau bisa di tingkat nasional, masa di tingkat daerah tidak boleh? Ini memukul mental anak-anak,” katanya.

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kota Banda Aceh, Evi Susanti MSi, menjelaskan bahwa madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh memiliki kompetisi sendiri yang setara dengan O2SN.

“Di Kementerian Agama ada lomba sendiri khusus untuk madrasah-madrasah, mereka punya kompetisi sendiri termasuk di bidang sains,” jelas Evi saat dihubungi, Senin sore.

Menurut Evi, sekolah keagamaan (madrasah) harus tunduk pada Kemenag, bukan Disdikbud. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan untuk melarang siswa madrasah mengikuti O2SN yang diadakan oleh Disdikbud.

Ketidakjelasan mengenai aturan ini menyebabkan kebingungan dan kekecewaan bagi para siswa dan orang tua. Mereka berharap agar ada solusi yang adil sehingga para siswa dapat berpartisipasi dalam ajang yang telah mereka persiapkan dengan matang.

Keputusan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Banda Aceh, terutama karena berdampak pada semangat dan motivasi siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan kompetisi di luar lingkungan sekolah.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img