Thursday, April 25, 2024

Kesbangpol Aceh Sosialisasi Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Aceh Timur

Nukilan.id – Bupati Aceh Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Timur Syamsuar, S.Sos., M.Si mengatakan, Aceh sebagai salah satu daerah destinasi wisata dan riset, harus waspadai penyalahgunaan izin imigrasi yang dilakukan orang asing, dan harus ditangani bersama-sama.

“Penyalahgunaan izin keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia menjadi suatu masalah tersendiri yang harus kita tangani bersama,” kata Syamsuar, S.Sos., M.Si pada acara Sosialisasi Pemantauan Orang Asing Dan Tenaga Kerja Asing di Daerah yang digelar Kesbangpol Aceh di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupapten Aceh Timur, Rabu (25/5/2022).

Menurut Syamsuar, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing Di Daerah dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing, serta tenaga kerja asing di wilayah indonesia.

“Kita juga tidak bisa menafikan bahwa keberadaan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing juga dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan perkembangan perekonomian nasional,” jelasnya.

Dijelaskannya, tingkat globalisasi dan teknologi yang semangkit cepat, tidak tertutup kemungkinan Aceh yang punya letak geografis strategis akan dihadiri berbagai orang asing, wisatawan, tenaga kerja, lembaga asing dan pelaku investasi asing.

“Selaku aparatur badan kesbangpol dan segenap elemen masyarakat di daerah harus lebih waspada dalam mengantisipasi timbulnya hal-hal yang tidak kita inginkan karena ada kemungkinan orang asing itu datang untuk misi-misi tertentu,” lanjutnya.

Sementara Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Aceh Dedy Andrian, SE yang mewakili Kaban Kesbangpol Aceh Drs Mahdi melaporkan kegiatan pemantauan orang asing dan tenaga kerja Asing di Daerah bertujuan meningkatkan kerjasama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan peran masyarakat dalam pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing yang dilakukan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.

“Kegiatan sosialisasi pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing Tahun 2022 secara khusus mengusung tema ”Dengan Memahami Pedoman Dan Regulasi Meningkatkan Peran Dan Sinergi Aparatur Bersama Masyarakat Dalam Pemantauan Orang Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Daerah”. Sosialisasi ini menghadirkan Unsur Polres, Kodim, Satuan Intelijen, Panglima Laot Wilayah Aceh Timur, Kesbangpol, SKPK terkait, LSM/Ormas, Jurnalis Dan Tokoh Kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Timur,” jelas Dedi Andrian yang didampingi panitia penyelenggara kegiatan Zulkarnaini, M. Ec. Dev, Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kewaspadaan Dini Kesbangpol Aceh.

Tampil sebagai narasumber acara tersebut Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Langsa Teuku Adelian Muda And. Im. SH. MH dan Sekretaris Kesbangpol Aceh Timur Syamsuar.[red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img