Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurrahman mengatakan, penetapan 4 pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022, tanpa sepengetahuan komisi I.
Katanya Komisi I tidak menerima surat tembusan apapun terkait masalah itu, sehingga tidak mengetahui perihal “pencaplokan” 4 Pulau di Aceh Singkil.
“Komisi I tidak menerima tembusan apapun,” kata Azhar Abdurrahman ketika dikonfirmasi Nukilan.id, Sabtu (21/5/2022).
Soal sanggahan surat Gubernur Aceh kepada Kemendagri juga tidak sepengetahun Komisi I, namun Azhar tidak mengetahui apakah Pj Ketua DPRA menerima tembusan tersebut.
“Dari komisi I tidak ada pemberitahuan apapun,” ujarnya.
Empat Pulau di Aceh Singkil yang disasar Kepmendagri antara lain Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Pulau-pulau tersebut berada di Pulau banyak, Aceh Singkil.[Irfan]