Kepala Desa Buket Panjou Dituntut Enam Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mahdi, Kepala Desa (Keuchik) Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). Mahdi didakwa melakukan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp728,8 juta.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan dua hakim anggota, R Deddy Harryanto dan Ani Hartati.

Selain pidana enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Mahdi juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp728,8 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa oleh Mahdi pada tahun 2020 dan 2021. Pada 2020, Mahdi menerima dana desa sebesar Rp960,2 juta, sementara pada 2021, jumlah yang dikelolanya mencapai Rp832,9 juta. Namun, dalam pengelolaan dana tersebut, ia diduga tidak melibatkan aparatur desa sebagaimana mestinya.

JPU menegaskan bahwa penggunaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan serta ketidakmampuan Mahdi dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelolanya berujung pada kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa Mahdi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU Akbar Pramadhana dalam persidangan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News