NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, isu pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali mencuat. Beberapa calon kepala daerah dikabarkan memanfaatkan momentum ini sebagai komoditas politik, meskipun prosedur pengangkatan telah diatur ketat dalam Undang-Undang.
Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si., menegaskan bahwa proses pengangkatan ASN dan P3K harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Intinya, prosedural pengangkatan ASN maupun P3K berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023,” ujar Agus saat dikutip dari Dialeksis, Minggu (29/9/2024).
Meski demikian, Agus mengakui bahwa ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum calon kepala daerah.
“Betul, pengangkatan ASN tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Namun, seleksinya yang bersamaan dengan Pilkada membuat ada calon yang memanfaatkan momentum tersebut,” jelasnya.
Menurut Agus, fenomena ini sudah masuk ke ranah masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait proses pengangkatan ASN yang transparan dan berdasarkan sistem merit. Namun, sebagai pejabat BKN, Agus menyatakan bahwa ia terikat pada prinsip netralitas dan tidak dapat secara terbuka menyampaikan hal tersebut.
“Kami terikat netralitas. Ada lembaga lain yang bertugas mengawasi,” tambahnya.
Respon lain datang dari Saddam Rassanjani, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, yang menilai fenomena ini sebagai bentuk politisasi birokrasi.
“Ini bukan hal baru. Setiap menjelang Pilkada, isu pengangkatan ASN selalu menjadi ‘kartu truf’ bagi calon petahana atau mereka yang memiliki koneksi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi janji-janji kampanye terkait pengangkatan ASN.
“Masyarakat harus paham bahwa proses rekrutmen ASN dan P3K memiliki mekanisme dan standar yang ketat. Tidak bisa sembarangan diangkat hanya karena janji politik,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ratnalia Indriasari, Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau proses rekrutmen ASN dan P3K, terutama di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada, khususnya di Aceh.
“Kami akan bertindak tegas jika ada indikasi politisasi dalam proses rekrutmen,” ujarnya.
Terlepas dari polemik ini, semua pihak sepakat bahwa proses pengangkatan ASN dan P3K harus tetap berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses ini demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional.
Editor: Akil