Monday, May 6, 2024

Kementan Resmi Keluarkan Tanda Daftar Varietas Jengkol Lembah Kuali Aceh Jaya

Nukilan.id – Tanaman Jengkol Varietas Lembah Kuali yang terdapat di Kabupaten Aceh Jaya telah sah secara hukum menjadi milik masyarakat Kabupaten Aceh Jaya.

Tahun 2021 kemarin, Jengkol Lembah Kuali telah resmi mendapatkan sertifikat tanda daftar varietas tanaman lokal yang dikeluarkan dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dengan Nomor 1757/PVL/2021 pada tanggal 19 November 2021.

Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang penanaman, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial; serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2006 tentang Syarat Penanaman dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, Jengkol Lembah Kuali telah tercatat dalam daftar umum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), dan diumumkan dalam berita resmi PVT.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Fadlon Mirza, S.Pt, M.Si mengatakan Pendaftaran Varietas Tanaman Jengkol Lembah Kuali ini sebagai salah satu upaya untuk melindungi varietas unggul lokal yang mempunyai keunggulan spesifik dan diharapkan Jengkol Lembah Kuali dapat dikembangkan sebagai Jengkol unggul.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, MM melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Fadlon Mirza, S.Pt, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Jaya, yang telah berupaya mendorong perlindungan Varietas Unggul Lokal untuk dikembangkan.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kepala UPTD BPSBTPH Distanbun Aceh Habiburrahman, S.TP, M.Sc beserta jajaran yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga Sertifikat Tanda Daftar varietas Tanaman ini dikeluarkan Kementan RI,” ucap Fadlon dalam keterangannya kepada Nukilan di Calang, Sabtu (12/11/2022).

Kedepan, pihaknya juga akan melakukan perbanyakan jengkol ini sebagai duplikat dan pengembangan tahap awal, dan kita juga akan segera menyiapkan persyaratan dan penilaian uji laboratorium untuk persiapan pengajuan Pelepasan Jengkol Lembah Kuali sebagai Varietas Unggul Nasional (VUN).

“Selanjutnya kami memohon arahan dan bantuan kepada BPSBTPHP Distanbun Aceh dan seluruh pihak terkait agar dapat memfasilitasi dalam penilaian dan pengujian untuk persiapan persyaratan Pelepasan Jengkol Varietas Unggul Nasional,” pungkasnya.(Adv)

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img