Wednesday, June 26, 2024

Kemenperin Soroti MoU Pemkab Aceh Selatan dengan Investor China: Kebijakan Moratorium Investasi Semen Dilanggar

NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya terkait masuknya investor China untuk membangun pabrik semen di daerah tersebut. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin, Putu Nadi Astuti, menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang memberlakukan kebijakan moratorium atau pengaturan investasi baru akibat kondisi kelebihan pasokan (overcapacity) di industri semen nasional.

“Kami memandang bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Aceh Selatan dengan PT Kobexindo Cement seharusnya perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kemenperin. Sebagai pembina industri semen nasional, kami mengetahui kondisi industri semen saat ini yang mengalami overcapacity sehingga diberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen,” kata Nadi dalam konferensi pers terkait perkembangan industri semen di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Nadi menjelaskan bahwa meskipun bersifat MoU, PT Kobexindo Cement tidak dapat melanjutkan proses perizinan berusaha dan lingkungan karena sistem Online Single Submission (OSS) terkunci menyusul kebijakan moratorium investasi industri semen. Ia menambahkan bahwa pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium tersebut, kecuali di wilayah yang memang diizinkan seperti Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

“Jika pembangunan industri semen baru terjadi di Aceh, tentu akan berdampak pada produsen semen existing, khususnya di wilayah Sumatera seperti menurunnya utilisasi produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadi mengatakan bahwa Kemenperin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggelar rapat koordinasi untuk memeriksa status perizinan via OSS bagi Semen Hongshi di Aceh serta Semen Wonogiri. “Kementerian Perindustrian akan memberikan prosedur-prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan,” ucapnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kontan.co.id, Pemkab Aceh Selatan melakukan penandatanganan MoU dengan Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group. Perusahaan asal China ini berencana membangun pabrik semen di Aceh Selatan dengan kapasitas 6 juta ton per tahun dan investasi sebesar Rp 10 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memastikan hingga saat ini tidak ada izin pendirian pabrik semen baru yang diberikan oleh pemerintah karena industri semen dalam negeri masih mengalami kelebihan pasokan. Untuk diketahui, Pulau Sumatera, termasuk Aceh, menjadi wilayah operasional tiga produsen semen BUMN yaitu PT Semen Padang dengan kapasitas produksi 11 juta ton per tahun, PT Semen Baturaja dengan kapasitas 3,85 juta ton per tahun, dan PT Solusi Bangun Andalas dengan kapasitas 1,65 juta ton per tahun.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img