Kemendagri Akan Tindak Tegas ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memperingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

Meski begitu, Bima tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Ia hanya menekankan bahwa mekanisme hukuman akan ditentukan oleh masing-masing kepala daerah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).

Bima menegaskan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan tugas dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

Kemendagri juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar konsisten menegakkan aturan ini dan memastikan bahwa mobil dinas digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” imbuh Bima.

Peringatan ini muncul setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Supian beralasan, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kepemilikan kendaraan pribadi ASN dan upaya memastikan mereka bisa kembali tepat waktu ke Depok setelah libur Lebaran.

Namun, Kemendagri dengan tegas membantah kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa ASN yang melanggar akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Supian menyatakan bahwa risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan dinas saat digunakan mudik menjadi tanggung jawab ASN yang menggunakannya. Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kontroversi dan mendapat sorotan dari pemerintah pusat.

Dengan adanya peringatan dari Kemendagri, para ASN diharapkan mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Larangan ini bukan hal baru dan telah menjadi aturan tetap dalam tata kelola aset negara. (xrq)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News