Kemenag dan KWPSI Bahas Bahaya Game Online bagi Generasi Muda Aceh

Share

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh bersama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD)  tentang bahayanya game online dan gadget bagi anak dan remaja. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kakanwil, Selasa (6/7/2021).

FGD tersebut menghadirkan Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg dan Pelaksana Tugas Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali sebagai pembicara utama.

Iqbal menyampaikan, game online dan gadget telah memberikan pengaruh negatif terhadap mental dan psikologi anak dan remaja Aceh.

Ia menjelaskan, ketergantungan pada gadget dan game online telah membuat generasi muda dan anak-anak rusak mental dan akhlaknya.

“Hasil penelitian pada umumnya, kalau anak-anak sudah kecanduan mungkin itu akan terpengaruh, apa yang kita sampaikan tidak terdengar artinya mentalnya sudah terganggu dengan HP dan yang ada di HP,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, di tengah pandemi seperti ini, kegandrungan anak-anak terhadap medsos begitu besar karena pembelajaran diterapkan secara daring. Sehingga, saat orang tua tidak memantau anak-anak cenderung bermain game online.

“Termasuk pembelajaran shift, saya melihat kalau di kota jaringan bagus, tapi kalau di daerah yang seharusnya mereka belajar, malah anak-anak berkumpul di balai dan bermain game online yang ada di dalamnya taruhan dan perjudian. Jika anak-anak sudah belajar bermain judi, makanya akibat lainnya karena tidak berani minta uang sama orang tua, apa yang mudah misalnya mencuri celeng masjid atau menjual apa saja yang bisa dijual,” katanya.

Iqbal menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kecanduan game online, Kemenag Aceh berupaya menyampaikan pesan-pesan moral lewat video singkat yang dikemas secara menarik dalam bentuk animasi.

“Lewat penyuluh kita buat kegiatan yang melibatkan anak-anak termasuk kemarin kita buat film pendek  yang berisi pesan keagamaan dalam bentuk animasi. Kita terus berupaya agar pesan keagamaan itu bisa tersampaikan kepada anak-anak dan generasi muda,” ujarnya.

Selain itu, kata Iqbal, pihaknya juga mengupayakan agar hadirnya pendidikan diniyah di madrasah yang dilaksanakan usai jam pelajaran di madrasah, sehingga anak-anak akan lebih banyak menghabiskan waktunya di madrasah dan memperkecil peluang mereka untuk menyentuh gadget.

“Sehingga anak-anak dari pagi sampai sore terawasi minimal dari guru-gurunya. Apalagi orang tua sibuk dengan kesibukannya masing-masing. Ini upaya kita agar anak-anak terbentengi dari game online terutama di luar jam belajar,” kata Iqbal.

Sementara itu, Plt Ketua MPU Aceh Faisal Ali mengatakan, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang game judi online pada 2016 lalu. Ia menjelaskan, dalam mengeluarkan fatwa, MPU Aceh juga telah mengundang para pakar seperti pakar fiqh, psikolog, pakar hukum tata negara, dan pakar yang paham tentang judi online.  Selain itu, persoalan judi online juga telah dibahas dalam qanun jinayah terkait maisir.

“Walaupun sudah ada dalam pembahasan qanun,  tapi perangkat yang tepat kita harus melangkah ke qanun (khusus). Kalau sekarang digunakan qanun jinayah tapi  tidak disebutkan produk judi tersebut di qanun itu,” katanya.

Selain itu, Koordinator KWPSI Azhari mengatakan, game online dan gadget telah mempengaruhi  pikiran bahkan setiap sendi kehidupan generasi muda dan anak-anak.

“Bahkan beberapa kasus yang diberitakan di media, kasus gugat cerai muncul karena dampak game online,”kata Azhari.

Menurut Azhari, game online telah menimbulkan keresahan, sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Aceh menggelar FGD yang diharapkan melahirkan output yang bermanfaat dalam menyelamatkan generasi Aceh dari pengaruh game online.

“Sehingga ada jaminan masa depan anak-anak kita tidak tergantung pada game online,” ungkapnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News