Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, keluarga sakinah lahir dari pasangan calon pengantin yang baik, salah satunya terbebas dari pengaruh narkoba.
Hal ini disampaikan Iqbal saat menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Permata Hati Banda Aceh, Rabu, 25 Agustus 2021.
Iqbal mengatakan, guna menciptakan keluarga sakinah dan juga dalam upaya meminimalisir angka pengguna narkoba, maka ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin yaitu pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA.
“Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik?. Artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, ini merupakan peluang dalam menekan angka pengguna narkoba sekaligus menciptakan keluarga yang sehat lahir batin yang akan berdampak pada terciptanya keluarga sakinah.
“Kalau ini tidak kita lakukan bagaimana kita berharap keluarga yang tangguh sakinah mawaddah wa rahmah kalau Catinnya pemakai narkoba,” katanya lagi.
Namun terkait syarat tambahan ini, kata Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh akan konsultasi ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ini peluang yang menurut kami sangat penting, sangat bagus, ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin. Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri,” katanya.[]