Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Agara

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Kasus ini melibatkan CV. MRM sebagai perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.378.000.000.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar S.H, M.H, melalui Kasipenkum Kejati Aceh. Ali Rasab Lubis S.H, mengungkapkan bahwa ada 3 tersangka dengan peran yang berbeda dalam kasus ini.

“Mereka adalah M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi), A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi), dan MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi),” ujarnya kepada Nukilan, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskannya, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019. 

“Perbuatan ketiga tersangka ini menyebabkan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000,00, sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh,” tambah Ali Rasab.

Saat ini, ketiga tersangka dihadapkan pada tindak pidana dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Rjf]

Read more

Local News