Tuesday, April 30, 2024

Kejati Aceh Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT. PIM

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PT. PIM) tentang “Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi”. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di ruang rapat Kejati Aceh pada Senin, (28/3/2022) pagi.

Hal itu disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dalam keterangannya kepada Nukilan.

Ia menjelaskan, perjanjian kerjasama antara Kejati Aceh dengan PT. PIM ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya antara Kejaksaan RI dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya perjanjian kerja sama antara PT. PIM dengan Kejati Aceh yang merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perpupukan, Petrokimia, Agrokimia, Argoindustri dan kimia lainnya.

Dan dalam mendukung peran dan fungsinya, kata Kajati, PT. PIM membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya yang dalam hal ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak baik di dalam dan di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara termasuk di dalamnya bertindak untuk mewakili PT. PIM sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI. No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan : Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.

Sementara itu, Direktur PT. PIM, Budi Santoso Syarif menyampaikan bahwa, PT. PIM bertugas menunjang ketahanan pangan nasional.

Dan dalam melaksanakan tugasnya tersebut, lanjut Budi, PT. PIM masih mengalami beberapa kelemahan yang mengakibatkan timbulnya potensi persoalan hukum, salah satunya terkait kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ke-3.

“Sehingga PT. PIM membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejati Aceh sehingga PT. PIM dapat terhindar dari persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmad Azhar, SH. MH berharap agar kerja-sama PT. PIM dan Kejati Aceh ini dapat bersifat aktif dan berkelanjutan.

“Jadi bukan bersifat seremonial saja, artinya kesepakan ini ke depannya dapat ditindak lanjuti dengan kerja-sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik berupa pendampingan hukum, bantuan hukum dan lain-lain,” jelas Rahmad.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Kejati Aceh yakni Asisten Pembinaan, M Rizal Sumadiputra,S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaluddin,S.H.,M.H, Kabag TU, Rachmadi,S.H, dan Para Kasi pada bidang DATUN Kejati Aceh. Sedangkan dari PT. PIM yang hadir, yakni Saifuddin Noerdin selaku SVP Sekper dan Tata Kelola, Yuanda Wattimena selaku SVP SDM, M. Taufik selaku VP Hukum dan Kesekretariatan, Dedi Ikhsan selaku AVP Humas, Rahmiga selaku Staf Hukum PT.PIM, dan Agatha Putri selaku Sekretaris Dirut PT. PIM. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img