Kejati Aceh Periksa Kadis Perhubungan Terkait Dugaan Korupsi

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi ke Kantor Kejati Aceh terkait Permintaan Keterangan Mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perhubungan Aceh Tahun 2019.

Kadishub Aceh Junaidi, dipanggil untuk bertemu Kasi C Bidang Intelijen Kejati Aceh sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dishub Aceh.

Surat bernomor R-56/L.1.3/Dek.1/02/2021 yang ditandatangani Asisten Intelijen atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Mohammad Rohmadi juga meminta Kadishub Junaidi membawa sejumlah dokumen antara lain;

  • Dokumen Persiapan Pengadaan
  • Pengadaan dan Pemasangan Rolling Guardrail di Pegunungan Geurutee
  • Pemasangan Paku Marka LED Glass Eye dan Rolling Guardrail U-Turn di – AcehTimur dan Kota Langsa
  • Pengadaan dan Pemasangan Rolling Guardrail di Pegunungan Seunapet
  • Pemasangan Rolling Guardrail Aceh Selatan- Aceh Barat Daya
  • Pemasangan Rolling Guardrail U-tum dan daerah rawan kecelakaan di Provinsi Aceh
  • Pengadaan Rolling Guardrail, Chevron, Cermin, Deliniator, dan Paku – Marka dilintasan Bener Meriah pada
  • Simpang Bogor, Gelelungi – Lintasan Jagung Jeged dan Bintang.
    KAK

(red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News