Kejati Aceh Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Share

Nukilan.id – Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber Annggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya kupada Nukilan.id, Senin (13/12/2021).

Ia menyebutkan, tiga orang saksi yang diperiksa Jaksa penyidik yaitu berinisial, AM (Selaku Direktur PT. Nuasa Galaxy), ZUL (Selaku Chief Inspektur PT. Nuasa Galaxy), dan AS (Selaku Inspektur PT. Nuasa Galaxy).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ungkap Munawal.

Hal itu dilakukan untuk dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber APBA TA 2018.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. [red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News