Kejati Aceh Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 kepada tim penyidik Polda Aceh pada Senin 19 Desember 2022.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH menjelaskan, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi P19 sebelumnya belum di penuhi oleh penyidik Polda Aceh.

“P19 itu kita unggahkan karena pada P19 sebelumnya sudah kita berikan petunjuk untuk dilengkapi dan ternyata belum di penuhi oleh penyidik Polda Aceh,” kata Ali Rasab di Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 dari Polda Aceh. [Reji]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News