Kejati Aceh Kecewa Status Tahanan Terdakwa Korupsi AWSC Dialihkan

Share

Nukilan.id – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan pengacara terhadap 2 orang terdakwa kasus dugaan korupsi, sebelumnya tahanan badan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu menjadi penahanan kota.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral SH.MH, anggota Sadri, SH.MH dan Elfama Zain SH dalam persidangan yang digelar di PN Banda Aceh, Jumat 11 November 2022. Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna/

Kedua orang terdakwa korupsi itu masing-masing atas nama Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M dan Mirza Bin Ramli. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi Aceh World Solidarity CUp (AWSC) Tahun 2017, yang merupakan pelimpahan berkas perkara penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Menanggapi peralihan status tahanan yang disetujui majelis hakim terhadap kedua terdakwa korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar didamping Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan dan Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal mengaku keberatan atas peralihan status tahanan bagi kedua terdakwa itu.

Hanya saja, pihaknya menghargai pertimbangan majelis hakim sehingga putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dengan mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan kedua orang terdakwa lewat pengacaranya.

“Jadi, seharusnya pengadilan berempati dengan aparat penegak hukum yang bekerja keras mengungkap perkara ini untuk layak dibawa ke pengadilan. Alasan yang diajukan kedua orang terdakwa untuk peralihan status penahanannya juga terkesan mengada-ada,” tegas Kajati Aceh.

Pasalnya, lanjut Bachtiar, selama ini proses pemeriksaan terhadap terdakwa lewat tatap muka alias offline dan tidak pernah lewat zoom maupun online.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal beberapa waktu lalu menjelaskan AWSC adalah even yang digelar pada tahun 2017 lalu yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBA) Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00.

Berdasarkan fakta penyidikan, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

“Sehingga akibat dugaan penyelewengan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Aceh,” ujar Muharizal beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Kejari Banda Aceh menjerat tersangka dalam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [Wanda]

Baca juga: Kejaksaan Agung Setujui Empat Kasus di Aceh Dihentikan

Editor:
Mirzu

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News