Nukilan.id – Masyarakat Transparan Aceh (MaTa) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh) seharusnya perlu melakukan pengembangan kasus tersebut dengan cara membentuk tim khusus seperti panitia sembilan untuk mencari informasi lebih jauh tentang penyebab pembelian tanah yang dilakukan oleh mantan bupati Aceh Tamiang padahal secara kepemilikan itu punya negara dan di tambah lagi anggaran yang digunakan merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
“Harus dibentuk panitia permasalahan untuk mencari tau, kenapa pemkab bisa beli tanah itu sedangkan itu milik negara, apakah mereka tidak mengetahuinya, ataukah sudah ada bye desaign dari awal,” kata Koordinator Masyarakat Transparan Aceh Alfian kepada Nukilan.id, Jum’at (14/4/2023).
Ia menyampaikan, saat ini telah ditetapkan tiga nama sebagai tersangka tindak pidana korupsi yakni mantan bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang dan dua rekannya TY sebagai Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti serta TR penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
“Jadi yang baru dilakukan penetapan tersangka itu, mantan bupati dan atas nama pemilik perusahaan, sehingga berjumlah tiga orang,” ucapnya.
Alfian menjelaskan, Kejati Aceh juga harus melakukan pemeriksaan kepada bupati, sekda dan DPRK Aceh Tamiang pada saat itu (2009) ketika melakukan pembebasan lahan dikarenakan berpotensi terlibat sebab ada kebijakan anggaran dari eksekutif dan legislatif.
“Saya rasa pemkab saat itu perlu diperiksa, sekda juga perlu diperiksa karena masuk dalam tim pembebasan lahan atau ketua panitianya ya, lalu DPR juga siapa saat itu dan apakah tidak mengetahui bahwa itu merupakan lokasi HGU,” jelasnya.
Ia menegaskan, wajib dilakukan penetapan tersangka kepada semua pihak yang menerima aliran dana dari total Rp 64 miliyar secara keseluruhan dan tidak hanya berfokus pada tiga nama.
“Jadi tidak ada yang perlu diselamatkan saat ini, sehingga harus dibersihkan semua artinya menggunakan uang negara dan memakai uang negara kemudian dapat untung merupakan sebuah kejahatan yang tidak patutu ditolerir,” tegasnya.
Selanjutnya, Alfian menerangkan, akan terus mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh Kejati Aceh untuk mengembangkan dan mengunkap kasus ini secara menyeluruh agar dapat terselesaikan secara utuh.
“kita dukung setiap langkah kejati untuk mengungkap secara utuh kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti. [Azril]