Thursday, May 2, 2024

Kejari Sabang dan Pemko Pasang Alat Perekam Transaksi Pajak Hotel dan Restoran

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Sabang serius membantu Pemerintah Kota (Pemko) sabang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak Hotel dan Restoran, yang beroperasi di seluruh wilayah Sabang.

Tujuan pemasangan alat perekam transaksi tersebut yang utama adalah agar pelaku bisnis wajib pajak lebih mudah penyetoran kewajiban ke kas negara dan juga untuk terhindar setoran secara kontan yang bisa saja menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH., MH, mengatakan kejaksaan merasa berkewajiban membantu pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan bagi kas daerah.

“Alat yang dipasangkan ini berfungsi sebagai perekam transaksi pembayaran pelanggan pada setiap Hotel dan Restoran yang ada di Sabang, semoga akan lebih menimbulkan kesadaran terhadap pajak,” kata Choirun kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Ia menyampaikan, Kejaksaan Negeri Sabang mendampingi Pemko, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku penerima pajak negara yang menjadi PAD Kota Sabang.

“Dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut maka, Pemko Sabang juga lebih lancar dalam penerimaan pajak dan pelaku usaha Perhotelan dan Restorannya juga tidak perlu repot-repot menyetor langsung wajib pajaknya,” terang Choirun.

Sementara itu Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi, SE, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang, yang begitu perduli terhadap pemasukan bagi kas daerah Pemerintah Kota Sabang.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang, yang begitu perduli terhadap pemasukan bagi kas daerah, dimana pendampingan yang diberikan itu telah memudahkan pewajib pajak membayar hak bagi pemerintah,” tutup Jufriadi, SE.M.Si.

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar, SH mengajak pelaku bisnis yang bergerak dalam usaha Perhotelan dan Restoran, agar tetap membayar pajak tepat waktu, sebagai dukungan pembangunan bagi bangsa dan negara.

“Harapan kami semoga pelaku usaha bisnis Perhotelan dan Restoran agar, dapat membayar pajak tepat waktu sesuai kewajibannya. Hal itu sebagai wujud dukungan dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Yovi Iskandar, SH.

Hadir pada pelaksanaan pemasangan alat perekam transaksi tersebut antara lain Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH, Kasi Intelejen Jen Tanamal, SH, Kasi Datun Yovi Iskandar, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH, Kadis BPKD Jufriadi, SE, M.Si , personel Kejaksaan Negeri Sabang dan petugas Satpol-PP. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img