Kejari Medan Respon PK Mahkamah Agung

Share

Nukilan.id – Kejari Medan langsung merespon putusan PK Mahkamah Agung terhadap Sujadi yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Sebagaimana dalam pesan whatsappnya Senin (20/06/22), Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH membenarkan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang selama menjalani proses hukum di Rutan Tanjunggusta Medan. “Siang tadi setelah menerima putusan PK Mahkamah Agung langsung sorenya dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Masih dalam putusan tertanggal 08 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH, MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.

Dimana, mengadili kembali menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), masih dalam putusan tersebut memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News