Kejari Bireuen Bentuk Desa Antipolitik Uang untuk Pilkada 2024 Demokratis

Share

NUKILAN.id | Bireuen — Dalam upaya menciptakan Pilkada 2024 yang bersih dan demokratis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menginisiasi pembentukan Desa Antipolitik Uang. Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, menjadi desa kedua yang ditetapkan sebagai desa antipolitik uang di wilayah tersebut.

“Pembentukan desa antipolitik uang ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menerima uang pada saat pilkada maupun pemilu,” ujar Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat (18/7/2024).

Selain menjadi desa antipolitik uang, Desa Beurawang juga ditetapkan sebagai Desa Siaga Antikorupsi ke-14 di Kabupaten Bireuen. Program ini merupakan lanjutan dari inisiatif Kejari Bireuen sejak tahun 2023.

Munawal Hadi menjelaskan, pembentukan Desa Antipolitik Uang ini untuk mengirimkan pesan bahwa menerima uang untuk memilih pemimpin pada pilkada maupun pemilu adalah tindakan yang salah dan dapat dikenai sanksi pidana. Dengan adanya desa antipolitik uang, diharapkan praktik jual beli suara dapat dicegah.

“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat dari ‘ambil uangnya, jangan pilih orangnya’ menjadi ‘jangan ambil uangnya dan pilih calon pemimpin sesuai hati nurani’,” tegas Munawal Hadi.

Terkait Desa Siaga Antikorupsi, Munawal Hadi menyatakan, program ini bertujuan mencegah penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran pembangunan lainnya. Program ini merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program Jaksa Jaga Desa, yang mendukung masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.

“Praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan Desa Siaga Antikorupsi ini diharapkan mampu mencegah permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa di kemudian hari,” jelas Munawal Hadi.

Ia menambahkan, seringkali kita mendengar pengelolaan dana desa yang bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu, pembinaan Desa Siaga Antikorupsi bertujuan agar pengelolaan dana desa bebas dari permasalahan hukum.

“Kami berharap dengan adanya program ini, desa-desa di Bireuen dapat lebih mandiri dan bersih dari praktik korupsi, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat,” pungkas Munawal Hadi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News