Thursday, May 16, 2024

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 7 Orang Pelanggar Syariat Islam

Nukilan.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).

“Hari ini kita telah melakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang dalam perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Muharizal, S.H.,M.H. kepada Nukilan.

Eksekusi cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, S.H., dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk diantaranya Indriani Rachman, S.H., Meri Anggraini Siregar, S.H., Yuni Rahayu, S.H., Asmadi Syam, S.H., M.H., serta Hakim Pengawas dan Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta seorang dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Ketujuh pelanggar syariat tersebut berinisial FA, RS, RBM, MAHA, ZF, IS, dan AZ. Dari tujuh pelanggar tersebut, dua diantaranya adalah perempuan.

FA, RS dan RBM  melanggar Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

MAHA melanggar Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 14 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan

ZF melanggar Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 15 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan

IS melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

AS melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

“Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img