Wednesday, May 15, 2024

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 6 Orang Pelanggar Syariat Islam

Nukilan.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap enam orang pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (26/6/2023).

“Benar, hari ini kita telah melakukan eksekusi cambuk terhadap enam orang dalam perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin SH. MH melalui Kasi Intel Muharizal, SH MH saat di konfirmasi Nukilan.

Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, SH., dan dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut bertujuan untuk memberikan hukuman kepada para pelanggar Syariat Islam. Enam orang yang menjalani eksekusi ini merupakan pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berikut adalah nama-nama pelanggar beserta putusan yang diberikan:

Amri Ali Bin M. Ali Ismail, No. Putusan 14/JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, dengan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan adalah cambuk sebanyak 40 kali, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 2 kali cambuk.

Muhammad Faidil Bin Abdullah Adam, No. Putusan 13/Pen.JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, dengan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan adalah cambuk sebanyak 40 kali, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Kennatal Simbolon, No. Putusan 11/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, dengan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan adalah cambuk sebanyak 25 kali, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Effendi Bin Alm Mustafa, No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, dengan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan adalah cambuk sebanyak 12 kali, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Abdurrahim Bin Affan, No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, dengan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan adalah cambuk sebanyak 12 kali, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Terakhir, Karimuddin Bin Abdurrahman, No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, dengan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan adalah cambuk sebanyak 12 kali, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kejaksaan, petugas kepolisian, dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses eksekusi tersebut. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img