Kejari Banda Aceh Bantah terima LHP dari BPKP Aceh terkait Aceh World Solidarity

Share

Nukilan.id – Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Koharuddin SH MH didampingi Muharizal, SH MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengatakan, tentang Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) bahwa kerugian negara dari kegiatan Aceh World Solidarity 2017 sampai hari ini belum diterima, bagaimana ingin dilakukan penetapan tersangka sedangkan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara belum diterima.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi ada 40 orang diantaranya, dari Dispora Aceh, Panitia (steering commite), dan sponsor ship, tetapi kembali lagi LHP-BPKP belum kita terima bagaimana mau kita lanjutkan perkara untuk P21,” ujar Koharuddin kepada Nukilan.id di Banda Aceh Selasa, (16/11/2021).

Selanjutnya Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Indra Khaira mengatakan, terkait kegiatan Aceh World Solidarity 2017, dia tidak tahu kenapa hasil audit tersebut belum sampai ke Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh.

“Hasil audit tersebut masih diproses secara administrasi di internal BPKP Aceh”. Ucap indra

Ia mengatakan, substansi laporan hasil audit Aceh World Solidarity 2017 tersebut sudah dibahas antara penyidik Kejari Banda Aceh dan auditor.

Tentang kapan diserahkan hasil audit Indra memjawab, bahwa sudah diserahkan pada Senin 8 November 2021, mungkin proses administrasi di intern kami dan tujuan saja tetapi secara substansi laporan tersebut sudah dibahas antara penyidik dan auditor BPKP. Tutupnya

Reporter : Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News