Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan,” kata Diah, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Diah Ayu Hartati mengungkapkan dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar. Pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.

Dia menyatakan, dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan.

“Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah,” tutur Diah.

Hasil pemeriksaan ahli, kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.

“Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp20 miliar,” terang Diah.[suara.com]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News