Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Kasus BBM Subsidi 

Share

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh dengan tersangka berinisial MR (25) di Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin (13/01/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menjelaskan, tersangka MR (25) disangka melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho,” jelasnya.

Filman menambahkan, pihaknya menyatakan telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara tersebut. []

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News