Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode I (31 November 2021 s/d 20 Maret 2022), yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (29/3/2022) pagi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, SH dalam keterangannya kepada Nukilan di Aceh Besar.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Deddi menyebutkan, adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang akan dilaksanakan tersebut adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode tanggal 31 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022, terdiri dari 47 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pidana pencurian dan masing-masing 1 perkara tindak pidana pengrusakan dan pembunuhan.
Selanjutnya, kata dia, Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum, yakni Narkotika jenis sabu dengan berat 1.092 gram, Ganja dengan berat 2.419 gram, Bb handphone sebanyak 46 unit, 2 bilah parang, 1 buah lam panjang 120 cm, 1 buah kunci huruf L, 1 buah korek api.
“Sedangkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Perkara Syariat yakni, 6 lembar uang pecahan 100 ribu palsu, 4 pakaian, 1 kotak rokok, 1 botol minuman anggur merah merk colombus, 2 gelas plastik hijau,” sebut Deddi.
Lebih lanjut, Deddi menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin selama 3 bulan sekali, hal ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” pungkasnya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Besar beserta awak media yang hadir.
Reporter: Reji