Friday, April 26, 2024

Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Pulo Bunta ke PN Tipikor

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan satu berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Pekan Bada Kabupaten Aceh Besar pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (23/3/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi dalam keterangannya kepada Nukilan.

Ia menyebutkan, perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa Gampong Pulo Bunta ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) TA. 2015 s/d 2019 yaitu berkas perkara atas nama Terdakwa berinisial AM (53 tahun) yang merupakan Kepala Desa Pulo Bunta tahun 2015 s/d 2019.

“Terhadap perbuatan Terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Deddi.

Sebelumnya, kata Deddi, JPU Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggungjawab Tersangka dan 86 Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Pekan Bada Kabupaten Aceh Besar yang Bersumber dari APBN dan APBK TA. 2015 s/d 2019 dari Penyidik Polda Aceh.

Dijelaskan, dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.,-.

“Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim,” demikian pungkas Deddi Maryadi. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img