Sunday, April 28, 2024

Kejari Aceh Besar Hentikan 8 Perkara dengan Restorative Justice

Nukilan.id – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, atas nama tersangka Aulia Zikri Bahrumsyah dengan korban Muhammad Chafrawi.

Tersangka Aulia Zikri melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Rudi Irmawan, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH., MH.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar menjelaskan bahwa sebelum ekspose dilakukan, Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menjalankan mediasi yang melibatkan tersangka bersama keluarganya, korban bersama keluarganya, dan tokoh masyarakat. Mediasi ini berlangsung di Aula Baharudin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Dalam penyelesaian kasus ini tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan. Kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Adapun tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” terang Maulijar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga telah menghentikan penuntutan terhadap 7 perkara lainnya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Kasus-kasus tersebut termasuk penganiayaan atas nama Yusmadi Is, Indra, Bakri, kekerasan terhadap anak atas nama Satria Putra, M. Rizky Prayoga, Muzammil, pidana merintangi jalan umum atas nama Azhari, dan penipuan atas nama Rahmawati.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang menggantikan pemidanaan dengan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak yang terlibat. 

Hingga tahun 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 8 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img