Monday, May 13, 2024

Tiga Pemuda Diamankan Polisi Terkait Judi Slot Online di Aceh Barat

NUKILAN.id | Meulaboh – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik judi slot daring di beberapa lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring. Mereka diidentifikasi sebagai HD (21 tahun), ZF (26 tahun), dan MR (23 tahun), yang berasal dari beberapa wilayah di Aceh Barat.

Keduanya, HD dan ZF, ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, sementara MR diamankan saat tengah bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil transaksi judi daring di ponsel milik para pelaku. Mereka menggunakan akun dengan nama @jeki978 dan @RIYADHI112 untuk melakukan transaksi judi slot daring.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti telepon pintar merek Realme 5 Pro dan Oppo A5s, serta sejumlah uang tunai.

Menurut Iptu Fachmi Suciandy, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan alasan mereka bermain judi slot daring adalah terkait masalah ekonomi.

Kasus ini menurut polisi melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi daring karena dapat berdampak negatif dan menyebabkan kecanduan. Dia juga menekankan bahwa judi daring dapat melahirkan tindak pidana lainnya, seperti pencurian dan penipuan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi daring yang dapat merusak kehidupan dan menimbulkan dampak negatif bagi individu dan masyarakat secara luas.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img