Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ

Share

Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2020.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, berinisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Syariat Islam Aceh Barat, MS selaku pelaksana pekerjaan dan I selaku pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

“Setelah dilakukan pemeriksan secara intensif, saat ini ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di rutan melaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Selasa (23/5/2023).

Siswanto menyebutkan, bahwa berdasarkan perhitungan hhli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan  Rp 1,2 miliar sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp 399 juta.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 yang mana Dinas Syariat Islam Aceh Barat menerima anggaran sebesar Rp 2,4 miliar dari dana Otsus untuk kegiatan penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat.

Saat itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Muhammad Isa, SPd, menunjuk tersangka SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan penimbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat tahun Anggaran 2020.

Pada bulan Juni 2020, tersangka MS yang bertindak sebagai pelaksana proyek mendapatkan informasi tentang pengumuman pembukaan tender untuk kegiatan penimbunan lokasi MTQ di Dinas Syariat Islam Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. 

Tersangka MS kemudian menghubungi saksi Andris Faisal untuk mencari perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta oleh panitia pengadaan. Kemudian, saksi Andris Faisal mengatakan kepada tersangka MS bahwa teman mereka, yaitu tersangka IS, memiliki perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi tersebut. 

Tersangka MS kemudian menghubungi tersangka IS dan meminta izin untuk meminjam perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama miliknya. Tersangka IS menyetujui permintaan tersebut, dan CV. Berkah Mulya Bersama dipinjamkan kepada tersangka MS. Tersangka IS memberikan profil perusahaan, akun, dan ID miliknya kepada tersangka MS.

Tersangka MS kemudian mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran Rp 2,4,. Proses tender pun berlanjut, dan akhirnya CV. Berkah Mulya Bersama yang direkturnya adalah saksi Rasidin, dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Pada tanggal 1 September 2020, tersangka SA selaku Pejabat Pengadaan Langsung (PPL) menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut. Pada hari yang sama, PPK langsung memberikan kontrak yang telah ditandatanganinya kepada tersangka MS untuk ditandatangani oleh tersangka Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama. 

Kontrak tersebut diterima oleh tersangka MS dan dibawanya ke Banda Aceh untuk ditandatangani. Namun, setelah sampai di Banda Aceh, tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tandatangan saksi Rasidin sebagai direktur CV. Berkah Mulya Bersama. Tersangka I setuju untuk memalsukan tandatangan tersebut.

Kemudian tersangka I menyuruh istrinya, yaitu saksi Dila Khairani selaku wakil direktur CV. Berkah Mulya Bersama, pergi bersama tersangka MS ke notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya Bersama kepada tersangka MS. 

Setelah surat kuasa dibuat di notaris, semua dokumen yang mengatasnamakan Rasidin selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS, termasuk pembuatan rekening bank atas nama tersangka MS sebagai seolah-olah dia juga merupakan pengurus CV. Berkah Mulya Bersama. Hal ini bertujuan agar pembayaran tidak perlu melalui rekening saksi Rasidin selaku direktur. 

Rekening atas nama tersangka MS tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100%. Saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak mengetahui bahwa CV. Berkah Mulya Bersama digunakan oleh tersangka MS. Waktu pelaksanaan kegiatan penimbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 September 2020 hingga tanggal 29 Desember 2020.

Pada tanggal 18 September 2020, terjadi pencairan uang muka sebesar 30% yaitu sebesar Rp. 572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS. Pada tanggal 3 Desember 2020, tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan dengan menggunakan CV. Berkah Mulya Bersama, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100%, meskipun sebenarnya baru dikerjakan sekitar 60%. 

Hal ini dilakukan agar anggaran dapat dicairkan 100% pada bulan Desember 2020, mengingat kontrak akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2020. Pada tanggal 22 Desember 2020, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran 100% yang dikirim ke rekening tersangka MS, meskipun pekerjaan baru sekitar 60%. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News