NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melalui bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 14,5 miliar dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 950 juta sepanjang tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 di kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (7/1/2024).
“Bidang Perdata dan TUN telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 14.515.787.298, dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 950.869.458,” kata Suhendri.
Selan itu, Suhendri memaparkan beberapa kasus korupsi besar yang ditangani sepanjang 2024 mencakup penyelewengan dana bantuan pendidikan luar dan dalam negeri untuk mahasiswa Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp 3,58 miliar. Kasus lain yang menyita perhatian adalah korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK se-Aceh pada tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp 7,21 miliar.
“Kami juga berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun 2022-2023 dengan kerugian negara Rp 2,65 miliar,” ungkap Suhendri.
Lebih lanjut, kata Suhendri dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencatat keberhasilan dengan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ika Melinda binti Mansur Musa, yang menghasilkan penyetoran uang rampasan ke kas negara sebesar Rp 1,67 miliar.
Sepanjang tahun 2024, total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil disetor oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencapai Rp 2,96 miliar. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Kita juga aktif dalam penegakan hukum umum dengan menangani 296 perkara yang dilaporkan, dimana 261 perkara telah sampai tahap penuntutan dan 282 perkara telah dieksekusi. Dalam mendukung pelaksanaan qanun di wilayah Banda Aceh, kejaksaan telah menangani 59 perkara dengan 45 perkara di antaranya telah dieksekusi,” pungkasnya.
Reporter: Rezi