Saturday, June 29, 2024

Kejaksaan Negeri Aceh Besar Salurkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf ke 8 Kecamatan

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar dan Kemenag Aceh Besar menyerahkan 70 sertifikat tanah wakaf kepada 8 Kecamatan di Aceh Besar, pada Selasa 17 Oktober 2023.

Kedelapan Kecamatan yang menerima sertifikat tersebut adalah Kecamatan Lhoong, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Seulimeum, dan Kecamatan Kota Jantho.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut dari pendantangan MoU kerjasam Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kanwil Kemenag Aceh dan BPN Aceh dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tindaklanjut dalam hal mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf,” ujarnya.

Menurutnya, tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat di kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin bisa saja terjadi, ini lah fungsi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis Nasional.

“Saya sangat mendukung upaya BPN dan Kementerian Agama untuk memperjelas sertifikat kepemilikan tanah. Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat atau nazhir penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar,  dalam kesempatan yang baik ini saya juga mengajak kepada kita semua, mari jadikan momentum penyerahan sertifikat tanah wakaf ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan persetifikatan tanah wakaf,” demikian tutup Kajari.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G., S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M. Si., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Salman Arifin, S.Pd., M.Ag., Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar, M. Taufik, S.Si., M.M., Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Alyadi, S.Pi., M.M.,

Kemudian, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., Para Camat di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar., Para Kasi, Kasubbag dan Kasubsi Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar, Rafzan Amin, S.H., M.M., Para Kepala KUA di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar dan Para Nazhir di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img