Tuesday, May 14, 2024

Kejaksaan Negeri Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan  yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah Periode ke-II, mulai dari Mei hingga Oktober 2023. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Kamis 16 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun. 

“Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” ujarnya.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syaríyah Jantho dengan kekuatan hukum tetap Periode ke-II Tahun 2023. 

Barang bukti tersebut mencakup 6 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, 24 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL (Qanun), serta 77 perkara Narkotika.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” terang Basril.

Lebih lanjut, kata dia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syaríyah Jantho, memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) untuk Periode ke-II Tahun 2023. Terdapat enam perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, 24 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL (Qanun), serta 77 perkara Narkotika.

“Barang bukti dari Tindak Pidana Umum mencakup narkotika jenis sabu seberat 535,606 gram, narkotika jenis ganja seberat 154,47 gram, dan 67 unit handphone dengan berbagai merk. Sementara barang bukti perkara Qanun terdiri dari 1 balok kayu, 1 buah parang, 1 buah golok/pisau bergagang kayu, berbagai jenis pakaian, dan lainnya,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img