Kejaksaan Agung Setujui Empat Kasus di Aceh Dihentikan

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan empat kasus melalui restorative justice (RJ) dari Kejati Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis 10 November 2022.

Gelar Perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA, serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Kasi Penkum Kejati Aceh Baginda SH mengatakan keempat perkara tersebut berasal dari tiga Kejaksaan Negeri Dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yaitu perkara atas nama tersangka HE yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP. Selanjutnya tersangka AS yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat KUHP.

Sedangkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yaitu perkara atas nama tersangka SY yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Terakhir pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yakni perkara atas nama tersangka AB yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Bahwa keempat perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,”jelas Baginda.

Perdamaian antara para pelaku dan korban, kata Baginda diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif demi masyarakat.

Setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative.

“Sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum,” ujarnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News