Nukilan.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap satu orang buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah, Aceh tahun anggaran 2013, di rumahnya, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Buronan tersebut bernama Ami Aristoni (44) kelahiran Takengon, Aceh Tengah yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Bener Meriah.
Kasi Penkumham Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya menjelaskan terdakwa Ami telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan kerugian negara Rp. 754 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018. Terdakwa juga telah dijatuhi pidana penjara selama setahun dengan membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Ami Aristoni telah dipanggil secara patut, namun tidak mengindahkan dan malah melarikan diri,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis kepada Nukilan, Selasa.
Terpidana akhirnya dimasukkan dalam daftar DP0 Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.
“Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya besok pagi akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut,” pungkas Ali Rasab Lubis.