Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (22/2/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yaitu dengan inisial NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012, IR selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014, ATS selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2016, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, dan NPL selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2018.
“Semuanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ujar Leonard.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard. [MIR]