NUKILAN.ID | IDI RAYEUK — Seorang karyawan toko ponsel di Idi Rayeuk, Aceh Timur, berinisial TM (33), harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menggelapkan uang hasil penjualan terungkap. Ia nekat menyalahgunakan keuangan toko demi membiayai kecanduan judi online atau judol. Jumlah uang yang digelapkan pun mencengangkan, mencapai Rp 904 juta.
Aksi TM terbongkar setelah pemilik toko, YA (35), mencurigai ketidaksesuaian antara catatan keuangan harian dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir. Tidak hanya itu, ia juga menemukan banyak barang yang telah terjual tanpa disertai nota penjualan resmi.
Melihat banyaknya kejanggalan, YA kemudian memanggil TM untuk dimintai penjelasan.
“Dijawab oleh TM bahwa barang tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjualan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi slot atau judi online dari awal tahun 2025,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Ditangkap Saat Masih Bekerja
Usai mendapat pengakuan dari TM, YA tak membuang waktu. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur. Tanpa menunggu lama, polisi pun menangkap pelaku di toko tempatnya bekerja.
Menurut penyelidikan, TM diduga menggelapkan hasil penjualan sebanyak 224 unit handphone berbagai merek. Total kerugian pun ditaksir mencapai hampir satu miliar rupiah.
“TM diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Idi Rayeuk. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp 904 juta,” kata Adi Wahyu.
Atas perbuatannya, TM kini dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi Imbau Waspada Bahaya Judol
Menanggapi kasus ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menegaskan pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian, terutama judi online. Menurutnya, dampak buruk dari judol sudah memakan banyak korban.
“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online,” jelas Irwan.
Kasus TM menambah panjang daftar korban yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi online. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa teknologi, bila disalahgunakan, dapat menghancurkan masa depan seseorang dalam sekejap.
Editor: Akil